Ditambahkan AKP Taufik, pelaku SD berlari sambi membawa dompet arah kamar mandi untuk dibuang. Namun, gerak cepat anggota Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan aksinya dan menemukan dompet tersebut di dalam kamar mandi.
“Saat dilakukan pemeriksaan di hadapan dua orang saksi perangkat desa, petugas menemukan dua paket sedang dan lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta berbagai perlengkapan penggunaan sabu,” jelas AKP Taufik.
Selain itu, ungkap AKP Taufik, turut diamankan satu unit handphone merk VIVO Y22 warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba. Di hadapan saksi-saksi, SD alias GUN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Sawahlunto,” pungkasnya. (*)













