SAWAHLUNTO, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto meangkap seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu di rumahnya di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi.
Saat digerebek, pelaku berinisial SD alias GUN (49) yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu di kamar mandi.
Namun upaya pelaku SD berhasil digagalkan Polisi yang cepat menangkap pelaku. Setelah itu, pelaku dilakukan penggeledahan hingga ditemukanlah berbagai barang bukti yang memperkuat keterlibatannya dalam bisnis haram.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (27/10) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.
“Pelaku ini sudah jadi target kami sejak lama. Saat kami mendatangi rumahnya, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengambil sebuah dompet warna hitam di bawah meja ruang tamu,” kata AKP Taufik, Senin (3/11).












