“Kedua pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan. Kami menyita barang bukti berupa empat paket kertas putih berisi daun, ranting, batang, dan biji diduga ganja, satu kotak warna cokelat, dua telepon genggam Android merek Redmi, serta satu unit sepeda motor BeAT,” jelas AKP Martadius.
AKP Martadius menegaskan, pihaknya sudah membawa kedua orang itu beserta barang bukti ke Markas Polres Padang. Kedua pelaku ketika menjalani pemeriksaan juga suda mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Terhadap kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (brm)














