PAYAKUMBUH, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kota Payakumbuh, mengundang puluhan pelaku usaha Hotel, Penginapan, Rumah Bilyard, Cafe serta Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di daerah itu untuk ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Senin (3/11), di aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi “Centong” Novita menyebut bahwa kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi Perda Trantibum masih rendah, sebab banyak dari mereka (THM, Rumah Bilyard) yang masih beroperasi hingga Shubuh, padahal jam operasional yang diizinkan hingga pukul 23.00 WIB. Dengan Sosialisasi Perda yang digelar, Kasat Pol-PP berharap adanya pemahaman dan pelaksanaan terhadap Perda yang telah ada, sehingga saat dilakukan Razia/penertiban tidak muncul persoalan.
“Sama-sama kita tahu bahwa kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan (Perda) masih sangat minim, jadi kami imbau untuk mematuhi aturan dalam kegiatan Sosialisasi ini, sehingga tidak terjadi lagi bentrokan/tindakan saat petugas melakukan razia,” ucap Dewi disela-sela Sosialisasi yang turut dihadiri Polres Payakumbuh, DPM-PTSP dan pelaku usaha.
Ia juga mengatakan, selain pelanggaran jam operasional, pelanggaran lainya yang banyak terjadi adanya penjualan miras serta adanya indikasi prostitusi. “Ada indikasi prostitusi selain pelanggaran jam operasional yang diizinkan hingga pukul 23.00 Wib termasuk penjualan miras. Kedepannya kita akan gandeng Polisi dan Perizinan (DPM-PTSP) terkait adanya dugaan Prostitusi atau Perdagangan Orang maupun Miras,” tambahnya.
















