DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (1/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Padangpanjang Hendri Arnis, Wakil Walikota Allex Saputra, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, Ketua DPRD Imbral, Wakil Ketua Nurafni Fitri, anggota DPRD, serta para kepala OPD dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Imbral, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS merupakan hasil pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyepakati KUA-PPAS Tahun 2026 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Padangpanjang,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Hendri Arnis menjelaskan, KUA-PPAS Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah. Ia mengungkapkan, tahun depan pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sekitar 20 persen.













