Iptu Andrio mengatakan, dari penangkapan pelaku SON, pihaknya berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dari seluruh TKP aksi pencurianya tersebut. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi berbeda di Kecamatan Guguk karena sudah dijual oleh pelaku.
“Dua unit yaitu Honda Vario No Pol BA 6903 MH dan Honda BeAT kita temukan di sebuah showroom motor bekas yang berlokasi di Jorong Balai Talang, Kenagarian Bakiah, Kecamatan Guguk. Sedangkan dua unit lainya di lokasi terduga menjual sepeda motor juga di sekitaran Kecamatan Guguk, “ jelas Iptu Andrio.
Ditambahkan Iptu Andrio, saat melakukan pencarian barang bukti, di lokasi showroom Polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai model dan merek yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
“Belasan motor bodong diamankan karena dicurigai juga didapat dari hasil tindak kriminal. Pemilik showroom tidak bisa menjelaskan keabsahan belasan sepeda motor ini, untuk sementara kita amankan dulu di Mapolres Payakumbuh, “ tutur Iptu Andrio.
Iptu Andrio mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motornya di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota, silahkan melakukan pengecekan ke Mapolres dengan membawa dokumen bukti kepemilikan sepeda motornya.
“Untuk mencegah terjadinya aksi curanmor, kami mengimbau agar selalu berhati-hati dalam menyimpan kunci sepeda motor. Gunakan kunci pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm sepeda motor untuk meningkatkan keamanan,” pungkas Kasat. (uus)













