PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang menjadi spesialis pencuri sepeda motor saat menikmati minuman keras (miras) di sebuah kedai tuak di Kelurahan Labuah Baru, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku berinisial SON (54), warga Jorong Sopan, Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota ini, petugas mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor hasil curiannya.
Selain itu, di showroom sepeda motor bekas yang menjadi tempat pelaku menjual motor hasil curian, juga ditemukan 11 unit sepeda motor yang tak dilengkapi STNK dan BPKB. Diduga kuat, motor bodong yang ditemukan itu, merupakan hasil curian juga.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, pelaku SON diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara.
“Pelaku terakhir kali melakukan pencurian pada Rabu (8/10). Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga terungkaplah identitas pelaku dan berhasil kami tangkap saat berada di kedai tuak pada Jumat (10/10),” kata Iptu Andrio, Kamis (16/10).
Dijelaskan Iptu Andrio, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku SON juga merupakan pelaku curanmor di tiga lokasi lainya yang berada di Kota Payakumbuh. Modus yang dipakai adalah kelengahan dari si pemilik yang lalai dalam menyimpan kunci sepeda motor setelah memarkirkan kendaraan.
“Selain di Kelurahan Tigo Koto Diateh, pelaku juga pernah beraksi di Kelurahan NDB, Parik Muko Aia dan Subarang Batuang. Pelaku ini sudah spesialis curamor. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap dugaan adanya TKP lain,” teags Iptu Andrio.










