Posmetro Padang
Selasa, 11 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

MK: Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa Tak Perlu Lagi Seizin Jaksa Agung

Redaksi
Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:29 WIB
BACAKAN PUTUSAN— Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang
pleno di Gedung MK.

BACAKAN PUTUSAN— Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menga­bul­kan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Per­u­bahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ten­tang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Putusan tersebut mene­gaskan bahwa ketentuan mengenai hak imunitas jaksa bertentangan de­ngan Undang-Undang Da­sar 1945.

Dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan jaksa tidak lagi memiliki kekebalan mutlak dari proses hukum. Aparat penegak hukum kini dapat memeriksa atau me­nahan jaksa tanpa izin Jaksa Agung apabila meme­nuhi syarat pengecualian, seperti tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Permohonan gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Ma­dani.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pe­mohon II untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan putusan da­lam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ber­tentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh tidak dimaknai memuat pengecualian untuk jaksa yang tertangkap tangan atau diduga kuat mela­kukan tindak pidana berat.

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut disesuaikan menjadi “Dalam me­laksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, pengge­ledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”

Selain itu, MK juga me­nyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, perlindungan terhadap aparat pe­ne­gak hukum memang di­per­lukan untuk menjaga independensi, namun tidak boleh meniadakan asas per­samaan di hadapan hukum (equality before the law).

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Truk Batu Bara Terbalik di Sitinjau Lauik, Ribuan Kendaraan Terjebak Macet

Truk Batu Bara Terbalik di Sitinjau Lauik, Ribuan Kendaraan Terjebak Macet

Selasa, 11 November 2025 | 12:00 WIB
Ketua PP F.SPTI Kukuhkan Kepengurusan PD F.SPTI Sumbar, M Nasir: Banyaknya Persoalan Bakal Dituntaskan  

Ketua PP F.SPTI Kukuhkan Kepengurusan PD F.SPTI Sumbar, M Nasir: Banyaknya Persoalan Bakal Dituntaskan  

Selasa, 11 November 2025 | 11:59 WIB
Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

Selasa, 11 November 2025 | 11:57 WIB
Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

Selasa, 11 November 2025 | 11:55 WIB
Golkar: Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Wujud Rekonsiliasi Bangsa

Golkar: Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Wujud Rekonsiliasi Bangsa

Selasa, 11 November 2025 | 11:53 WIB
Momentum Hari Pahlawan, Ketua DPRD Sumbar Gelorakan Semangat Kolaborasi Membangun Daerah

Momentum Hari Pahlawan, Ketua DPRD Sumbar Gelorakan Semangat Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 11 November 2025 | 11:52 WIB

BERITA TERPOPULER

  • AMP-KPK Minta Agus Rahardjo Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Ratusan Guru Honorer Solsel Mengadu ke DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jantung Digital Ekonomi Indonesia: Mengulas Dinamika Pasar Kripto dan Berita Ekonomi Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Truk Batu Bara Terbalik di Sitinjau Lauik, Ribuan Kendaraan Terjebak Macet
BERITA UTAMA

Truk Batu Bara Terbalik di Sitinjau Lauik, Ribuan Kendaraan Terjebak Macet

Selasa, 11 November 2025 | 12:00 WIB

Ketua PP F.SPTI Kukuhkan Kepengurusan PD F.SPTI Sumbar, M Nasir: Banyaknya Persoalan Bakal Dituntaskan  

Ketua PP F.SPTI Kukuhkan Kepengurusan PD F.SPTI Sumbar, M Nasir: Banyaknya Persoalan Bakal Dituntaskan  

Selasa, 11 November 2025 | 11:59 WIB
Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

Selasa, 11 November 2025 | 11:57 WIB
Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

Selasa, 11 November 2025 | 11:55 WIB
Golkar: Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Wujud Rekonsiliasi Bangsa

Golkar: Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Wujud Rekonsiliasi Bangsa

Selasa, 11 November 2025 | 11:53 WIB

OPINI

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia
OPINI

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
Perspektif Baru Public Relations Online

Perspektif Baru Public Relations Online

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:24 WIB
Menumbuhkembangkan Karakter Melalui Ilmu Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

Menumbuhkembangkan Karakter Melalui Ilmu Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

Kamis, 06 Mei 2021 | 09:36 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025