Dijelaskan Candra, dalam surat keputusan, selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan.
“Dalam ketentuan dan keputusan bupati ini tidak dilaksanakan, saudara M Fauzan akan dikenakan sanksi administratif lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” tegas Candra.
Candra menuturkan, sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan. Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Solok, juga telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya.
“Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, nasib tragis dialami pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Padang yang baru saja melangsungkan pesta pernikahan beberapa hari yang lalu. Pasalnya, mereka itu ditemukan tak sadarkan diri di penginapan Lakeside, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Kamis (9/10).
Bulan madu pengantin baru yang sedang berbahagia di penginapan ini pun berujung maut. Sang istri, Cindy Desta Nanda (28) yang sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan sang suami, Gilang Kurniawan (28) kritis dan masih mendapatkan perawatan intensif.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya kejadian itu, langsung mendatangi penginapan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan dari karyawan maupun pengelola penginapan. Dugaan sementara, kedua korban mengalami keracunan dari pemanas air di kamar mandi. (*)














