Posmetro Padang
Minggu, 16 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Bisakah Korporasi Dihukum?, Telaah Filsafat Ilmu atas Pertanggungjawaban Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi

Redaksi
Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:27 WIB
Roni Efendi
(Mahasiwa Doktor Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Unand

Roni Efendi (Mahasiwa Doktor Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Unand

OLEH :Roni Efendi (Mahasiwa Doktor Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Unand/ Dosen Hukum Pidana UIN Mahmud Yunus Batusangkar)

PERKEMBANGAN hukum pidana di Indonesia kini bergerak semakin kompleks seiring laju globalisasi, teknologi, dan eko­nomi. Dunia sosial yang berubah cepat melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak lagi dilakukan oleh individu semata, melainkan juga oleh entitas korporasi. Salah satu kasus paling mencolok adalah korupsi yang dilakukan oleh badan hukum atau perusahaan. Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi sistem hukum nasio­nal karena menyentuh ra­nah ekonomi, politik, dan moral masyarakat sekaligus. Dari sinilah muncul pertanyaan penting: bagai­mana negara harus merumuskan perbuatan materil (actus reus) korporasi agar pertanggungjawaban pidananya adil dan rasional?

Masalah ini tidak bisa dijawab hanya dengan pe­ndekatan hukum positif yang kaku dan diperlukan pendekatan filosofis melibatkan tiga aspek ontologi, untuk memahami hakikat korporasi sebagai pelaku hukum; epistemologi, tentang bagaimana mengetahui dan membuktikan kesalahan korporasi; serta aksiologi, mengenai nilai moral dan tujuan sosial penegakan hukum. Dengan kata lain, pembahasan pertanggungjawaban pidana korporasi bukan semata soal pasal dan ayat, tapi juga soal bagaimana ilmu hukum berperan dalam kehidupan nyata: apakah sebagai ilmu murni, ilmu dasar, atau ilmu terapan.

Pada tataran keilmuan hukum memiliki posisi unik, hukum tidak seperti fisika atau biologi yang bersifat objektif dan bebas nilai. Scholten (Paul Scholten, 2003) menjelaskan hukum selalu berurusan dengan manusia dan nilai kemanusiaan yang bersifat normatif dan preskriptif. Artinya hukum tidak hanya menjelaskan das sein tetapi juga menentukan das sollen. Sehingga hukum termasuk dalam ilmu dasar yang berfungsi mengembangkan teori dan asas untuk membimbing praktik. Namun hukum juga harus tampil sebagai ilmu terapan ketika asas dan teori itu diimplementasikan dalam bentuk kebijakan publik, undang-undang, atau putusan pengadilan.

Kedudukan ganda ini­lah yang membuat hukum selalu berada di antara teori dan praktik. Sebagai ilmu dasar hukum melahirkan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas pertanggungjawaban pidana. Tetapi sebagai ilmu terapan, hukum harus men­jawab persoalan empiris seperti bagaimana asas-asas itu diterapkan ketika korporasi melakukan korupsi. Maka perumusan perbuatan materil korporasi menjadi ruang pertemuan antara nilai ideal dan realitas sosial.

Filsafat ilmu melalui Pure Theory of Law (Kelsen, 2011) memandang hukum sebagai sistem norma yang otonom, bebas dari politik dan moral serta me­nginginkan hukum yang murni dan netral. Namun pendekatan ini dinilai terlalu formalistic, realitas sosial hukum tidak bisa steril dari nilai moral karena fungsinya bukan hanya menjaga kepastian untuk mengatur manusia (Annurriyyah et al., 2024) tetapi juga menegakkan keadilan (John Rawls, 2019). Bahkan keadilan merupakan prinsip utama dalam sistem hukum dan jika hukum hanya mengejar kepastian tanpa keadilan, pada akhirnya kehilangan legitimasi moralnya (Joseph Raz, 1979).

Lalu kapan muncul terobosan dari ilmu murni (Hans Kelsen, 2008) ke ilmu dasar dan terapan? Kuhn (Thomas S. Kuhn, 2020) menjelaskan bahwa setiap ilmu akan mengalami krisis paradigma ketika teori lama tidak lagi mampu menjawab realitas baru. Hukum pidana, krisis itu terjadi ketika teori klasik pertanggungjawaban pidana yang berfokus pada individu tidak bisa menjangkau kejahatan korporasi. Korporasi sebagai badan hukum bisa menimbulkan kerugian besar bagi negara, tapi secara tradisional dianggap tidak bisa dipidana karena tidak memiliki kesadaran moral (mens rea).

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga, Rekannya Melarikan Diri ke Semak

Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga, Rekannya Melarikan Diri ke Semak

Sabtu, 15 November 2025 | 11:35 WIB
Mati Mesin saat Menanjak, Bus Family Raya Terperosok ke Jurang, Satu Balita Tewas, Lima Penumpang Luka-luka

Mati Mesin saat Menanjak, Bus Family Raya Terperosok ke Jurang, Satu Balita Tewas, Lima Penumpang Luka-luka

Sabtu, 15 November 2025 | 11:34 WIB
Kasus Pembunuhan di Batang Gasan, Putrinya Dicabuli, Amarah Ayah Kandung Meledak, Pelakunya Ditikam hingga Tewas

Kasus Pembunuhan di Batang Gasan, Putrinya Dicabuli, Amarah Ayah Kandung Meledak, Pelakunya Ditikam hingga Tewas

Sabtu, 15 November 2025 | 11:33 WIB
Ditinggal Tutup, Toko Grosir Ludes Terbakar

Ditinggal Tutup, Toko Grosir Ludes Terbakar

Sabtu, 15 November 2025 | 11:31 WIB
Sikapi Putusan MK, Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Anggota Polri Aktif dari Jabatan Sipil

Sikapi Putusan MK, Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Anggota Polri Aktif dari Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 | 11:29 WIB
Polri di Bawah Kementerian bukan Opsi, Berpotensi Hambat Kerja-Kerja Penegakan Hukum

Polri di Bawah Kementerian bukan Opsi, Berpotensi Hambat Kerja-Kerja Penegakan Hukum

Sabtu, 15 November 2025 | 11:28 WIB

BERITA TERPOPULER

  • Kasus Pembunuhan di Batang Gasan, Putrinya Dicabuli, Amarah Ayah Kandung Meledak, Pelakunya Ditikam hingga Tewas

    Kasus Pembunuhan di Batang Gasan, Putrinya Dicabuli, Amarah Ayah Kandung Meledak, Pelakunya Ditikam hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Ekraf akan Resmikan Tanah Datar Creatif Hub di Batusangkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asrama PPLP Sumbar Memprihatinkan, Sarana dan Prasarana tak Berbanding Lurus dengan Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegaskan Perannya di Semen Padang FC, Andre Rosiade: Saya Bukan Pemilik, Hanya Penasihat dan Pencari Dana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mati Mesin saat Menanjak, Bus Family Raya Terperosok ke Jurang, Satu Balita Tewas, Lima Penumpang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah
OPINI

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Sabtu, 15 November 2025 | 18:36 WIB
Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga, Rekannya Melarikan Diri ke Semak

Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga, Rekannya Melarikan Diri ke Semak

Sabtu, 15 November 2025 | 11:35 WIB
Mati Mesin saat Menanjak, Bus Family Raya Terperosok ke Jurang, Satu Balita Tewas, Lima Penumpang Luka-luka

Mati Mesin saat Menanjak, Bus Family Raya Terperosok ke Jurang, Satu Balita Tewas, Lima Penumpang Luka-luka

Sabtu, 15 November 2025 | 11:34 WIB
Kasus Pembunuhan di Batang Gasan, Putrinya Dicabuli, Amarah Ayah Kandung Meledak, Pelakunya Ditikam hingga Tewas

Kasus Pembunuhan di Batang Gasan, Putrinya Dicabuli, Amarah Ayah Kandung Meledak, Pelakunya Ditikam hingga Tewas

Sabtu, 15 November 2025 | 11:33 WIB

OPINI

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah
OPINI

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
Perspektif Baru Public Relations Online

Perspektif Baru Public Relations Online

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:24 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025