TANAHDATAR, METRO —Noval Julianto yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap siswi MTsN 2 Sumanti bernama Cinta Novita Sari (15) yang jasadnya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, dijatuhi hukuman mati.
Pada sidang yang beragendakan pembacaan vonis, Selasa (14/10), di Pengadilan Tanahdatar, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Noval terbukti secara sah melakukan pembunuhan berecana terhadap korban sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim PN Tanahdatar terhadap Noval, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Sedangkan rekannya, Bima Dwi Putra dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Sylvia Yudhiastika beranggotakan Hakim Arrahman, dan Angga Afriansyah AR, AH, MH, dengan Panitera Pengganti Aliludin S.H. Sementara, Tim JPU dihadiri Wiradi Putra, Andriyani, Maulana Fajri Adrian dan Samuel HGB Nababan.
Menanggapi vonis tersebut kedua terdakwa Noval dan Bima melalui kuasa hukumnya Mustafa Akmal, langsung menyatakan banding.
“Terhadap putusan tersebut kami menyatakan banding,” kata Mustafa Akmal.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar Anggiat Pardede melalui Kasi Intel Dedet Darmadi mengatakan, vionis pidana mati dan 18 tahun penjara bagi kedua terdakwa sudah tepat, sesuai dengan perbuatan keduanya.
“Noval Julianto dituntut pidana mati sesuai dengan perbuatannya yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara Bima Dwi Putra dituntut pidana 18 tahun penjara,” kata Dedet Darmadi
Sama halnya dengan Noval Julianto, Bima Dwi Putra juga tertunduk lesu mendengar pidana penjara selama 18 tahun yang dialamatkan pada dirinya. I
“Kedua terdakwa sama sama tertunduk lesu seakan tak percaya terhadap vinis yang dibacakan Majelis Hakim PN Tanahdarat. Ini baru pertama kali di Tanahdatar, terdakwa dijatuhi hukuman mati,” kata Dedet Darmadi.
Sementara itu, Orang tua almarhumah Cinta mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan humuman mati terhadap Noval Julianto.
“Kami puas dengan vonis mati Noval dan 18 tahun buat Bima, Allah dengar doa kami, semoga anak kami tenang dialam sana. Kedua terdakwa telah membunuh anak saya secara bersama sama dengan perencanaan yang matang, sudah sepantasnya mereka dihukum mati,” tukasnya.












