Tersangka yang bekerja sebagai sopir itu mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sebanyak lima kali.
“Sekitar lima kali (menyetubuhi) Mawar dirumah diberbagai tempat, dikamar maupun dilantai saat istri tidak ada di rumah. Setelah melakukan persetubuhan, kami beraktivitas seperti biasa,” tutupnya.
Sementara korban Mawar (16) membenarkan persetubuhan tersebut dilakukan berulangkali oleh ayah tiri itu disaat ibunya tidak ada dirumah.
“Yang melakukan persetubuhan terhadap saya adalah ayah tiri saya sendiri, ia menyetubuhi saya sebanyak 5 kali. Sejak Bulan Juli hingga September 2025. Saya tidak memberitahukan hal itu kepada orang lain, termasuk ibu saya,” ucap Mawar kepada penyidik.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi membenarkan kejadian itu dan menyebutkan bahwa tersangka telah ditahan setelah dilaporkan oleh ibu korban.
“Tersangka dilaporkan oleh ibu korban atau istrinya sendiri karena mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan,” ucap Iptu Repaldi, Selasa (14/10).
Lebih jauh Iptu Repaldi menjelaskan, terungkapnya persetubuhan itu saat ibu korban melihat adanya percakapan mesra (chatingan) antara Mawar yang merupakan anaknya dengan sang suami.
“Terungkapnya kasus ini karena ibu korban melihat chattingan mesra antara anaknya dan suaminya, hingga dilaporkan ke Polres,” tutupnya. (uus)













