“Barang bukti tersebut antara lain dua paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu pak plastik klip bening, satu timbangan digital, dan satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru,” tuturnya.
AKP Martadius mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan pribadinya maupun dijual kepada orang lain.
“Saat ini, pelaku Lukman beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terkait dengan pelaku,” tegas dia.
Penangkapan ini, kata AKP Martadius merupakan bagian dari upaya Polresta Padang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kita pasti akan tindaklanjuti dan identitas pelapor kita rahasiakan,” tutupnya. (*)














