PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang meringkus seorang pengedar sabu di sebuah gedung, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Minggu (12/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat diciduk, pengedar bernama Lukman Aji Syarif (30) tak bisa kerkutik. Pasalnya petugas yang menggeledah, menemukan barang bukti berupa dua paket sabu siap jual, satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital, dan satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di salah satu gedung di kawasan Kelurahan Rimbo Kaluang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Di lokasi itu, kami mengamankan pelaku Lukman yang diduga sedang menunggu pelanggannya ,” ujar AKP Martadius dalam keterangannya Selasa (14/10)
Dijelaskan AKP Martadius, aat dilakukan penggeledahan terhadap Lukman, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.












