Dalam operasi kemarin, tim Satpol PP menemukan satu pelanggaran di mana gerobak es kopi ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar, yang secara nyata mengganggu akses pejalan kaki. Tindakan penertiban segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan juga berlanjut ke kawasan Stasiun Tabing, di mana kami mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik,” tambah Eka Putra.
Eka Putra menambahkan bahwa seluruh barang bukti hasil penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang, lapak-lapak tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemilik lapak yang melanggar akan kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,” tutur Eka.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pedagang, untuk senantiasa mematuhi Perda yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keindahan kota. (brm)
















