PADANG, METRO–Berjualan di lokasi-lokasi terlarang masih menjadi favorit dan pilihan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Meski sudah berkali-kali ditertibkan dan dagangan mereka dibawa petugas Satpol PP Padang, namun masih saja ditemukan pedagang yang mencoba mengais rupiah di atas trotoar dan badan jalan, sebagai pilihan terakhir bagi mereka.
Selasa (14/10), petugas penegak perda tersebut kembali menertibkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (Fasum) dan pedestrian. Hal ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik di Kota Padang dan sebagai penegakkan perda.
Penertiban ini merujuk pada pelanggaran terhadap Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Lapak-lapak yang ditinggalkan di ruang publik tersebut dinilai mengganggu fungsi utama fasum dan hak pejalan kaki.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa pengawasan rutin merupakan bagian dari strategi Satpol PP untuk menciptakan Kota Padang yang tertib.
“Setiap hari, anggota kami diinstruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran seperti Kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah. Kami sangat menghargai kesadaran masyarakat yang telah tertib di beberapa lokasi,” ujar Eka Putra Irwandi.
















