Dikatakan Bupati Eka Putra, hal ini juga sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Berkenaan dengan hal ttersebut, untuk melindungi Sumber Daya Manusia (SDM), kehidupan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkotika di Tanah Datar maka perlu disusun Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan untuk segera dibahas dan ditetapkan,” tambahnya.
Terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, Bupati Eka Putra sampaikan 5 (lima) aspek pembangunan kependudukan yang menjadi perhatian yaitu pengendalian kuantitas kependudukan, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dan penataan administrasi kependudukan.
“Tujuan disusun Ranperda ini adalah sebagai pedoman terhadap arah pembangunan kependudukan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan agar efektif, efisien, terukur dan bermanfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Datar,” sampainya.
Sementara itu terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dikatakan Bupati Eka Putra hal ini berhubungan dengan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap perlindungan anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Konsep kabupaten layak anak adalah sebagai upaya strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berbasis hak anak, mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,”sampainya.
Bupati Eka Putra juga sebut kebijakan kabupaten layak anak ini juga bertujuan untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta dalam rangka menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (ant)














