“Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” kata ujar Kompol Yasin.
Kompol Yasin menegaskan, pelaku berhasil diringkus Tim Klewang pada Jumat (10/10) sekitar pukul 03.30 WIB, saat mencoba mencuri kabel tower di kawasan Banuaran, Lubuk Begalung. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian ban serap di rumah korban beberapa waktu sebelumnya.
“Dalam penangkapan itu, kami juga menyita barang bukti berupa satu ban serap mobil Canter tanpa velg. Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Yasin.
Kompol Yasin mengakui, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian di lingkungan perumahan. Pastikan keamanan lingkungan dan manfaatkan rekaman CCTV sebagai langkah antisipasi,” tutup Yasin. (*)













