Aliber menjelaskan izin lain yang tidak dimiliki itu di antaranya mendirikan bangunan (IMB), operasional serta pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
“Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegas Aliber.
Terkait langkah yang akan diambil pemerintah kabupaten, Aliber mengaku belum bisa memberikan tanggapan. Ia mengaku bakal membicarakan hal tersebut kepada pimpinan. “Nanti dibicarakan kepada pimpinan, kepada pak bupati, wakil bupati dan sekda. Senin pastinya,” tutupnya. (*)












