SOLOK, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok mengungkap penginapan atau glamping Lakeside, berada di Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok yang dijadikan lokasi bulan madu Gilang Kurniawan (28) dan Cindy Desta Nanda (28), tidak memiliki izin alias beroperasi ilegal.
“Glamping maut” ini menewaskan Cindy, diduga akibat keracunan karbon monoksida, bagian dari gas yang digunakan untuk water heater. Di dalam kamar mandi, terdapat tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang berada di bawah dekat kloset.
Kamar mandi glamping diketahui tidak ada ventilasi. Cindy dan Gilang ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar mandi. Cindy meninggal dunia sesampai puskesmas. Sedangkan suaminya, Gilang, sampai sekarang masih dirawat di Semen Padang Hospital (SPH).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi mengatakan, Lakeside hanya memilih nomor induk berusaha yang terdaftar di OSS.go.id, aplikasi izin berusaha. “Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” kata Aliber Sabtu (11/10) malam.










