“Untuk ratusan Botol Minuman Keras Diamankan di Pasar Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin resmi,” tuturnya.
Dikatakan Agung, barang bukti langsung diamankan dan dibawa petugas berserta penjual berinisial AY (58), warga Kampung Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Sementara, untuk pasangan ilegal yang bukan suami istri, terjaring saat petugas melakukan pengawasan di salah sa di Hotel Balaiselasa Indah, Kecamatan Ranah Pesisir, sekitar pukul 01.15 WIB,” jelasnya.
Agung mengatakan, dalam pengawasan ini, petugas mendapati satu pasangan non-muhrim, berinisial IO (34) warga Teluk Kuantan Singingi, Kepulauan Riau (perempuan), dan B (38), warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
“Pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut. Sementara, pemilik hotel akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ketentuan perizinan dan tata tertib usaha penginapan. Penegakan Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi masyarakat,” tutupnya. (rio)














