Sementara itu, Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, menegaskan bahwa TNI AD akan terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Agam dan sekitarnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan komitmen bersama demi melindungi generasi muda serta menjaga stabilitas sosial masyarakat,” tegasnya.
Letkol Slamet juga menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya peredaran sabu dan ganja di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Terpisah, Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Iptu Erwin mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu, satu paket daun ganja, telepon genggam, uang tunai Rp 650 ribu, sepeda motor jenis ninja warna hijau dengan Nopol BK 5067 JO, alat hisap sabu-sabu dan lainnya.
“Penangkapan pelaku ini merupakan sinergitas antara Polres Agam dengan Dandim 0304/Agam. Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (pry)














