AGAM,METRO–Tim Intel Kodim 0304 Agam menangkap seorang pengedar sabu dan ganja berinisial IN (31) di tepi jalan Padang Koto Gadang Jorong Padang Tarok, Nagari atau Desa Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Rabu (8/10) sekitar pukul 18.50 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah anggota intel menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Kodim 0304/Agam segera melakukan pengintaian intensif yang dipimpin oleh Letda Czi Asmanto.
Setelah dilakukan pemantauan, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,13 gram dan satu paket ganja kering seberat 5,17 gram. Kedua barang haram tersebut tampak siap untuk diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari seseorang bernama Pak Ul, yang disebut-sebut merupakan mantan anggota Brimob (pecatan) dan berdomisili di kawasan yang sama. Menindaklanjuti penangkapan itu, Letda Czi Asmanto segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Agam.
Tak lama kemudian, KBO Satresnarkoba bersama lima personel lainnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah seluruh prosedur selesai, tersangka IN dan barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam di Koramil 03/Lubuk Basung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














