Melalui perubahan UU BUMN, BP BUMN memperoleh tambahan kewenangan strategis dalam mengoptimalkan peran BUMN di sektor ekonomi nasional. Salah satu ketentuan pentingnya adalah pengelolaan saham seri dividen dwiwarna, yang kini menjadi kewenangan BP BUMN dengan tetap memerlukan persetujuan Presiden.
Revisi undang-undang tersebut juga mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas tata kelola BUMN.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati penghapusan ketentuan yang menyebutkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Langkah ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan publik dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan milik negara. (jpg)














