Di sisi lain, usulan Fraksi Partai Golkar soal rasionalisasi belanja pegawai dan belanja DPRD untuk pembangunan infrastruktur publik belum dijawab secara tegas oleh pemerintah daerah. Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi di gedung DPRD pada Senin sore (6/10), baru menegaskan, bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap Rancangan APBD 2026 pasca diterimanya surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan.
“Pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap Rancangan APBD 2026, pasca diterimanya Surat DJPK Nomor S-62/PK/2025 Tentang Rancangan Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2026. Dimana terjadi penurunan alokasi transfer pusat sebesar Rp207,61 miliar dadi pagu semula dalam KUA PPAS Tahun 2026,” kata Safni Sikumbang, saat menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan APBD 2026 di gedung DPRD Limapuluh Kota, Senin sore (6/10).
Dalam kesempatan itu, Bupati Safni Sikumbang juga menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar terkait rendahnya kepatuhan dan komitmen pemerintah daerah atas kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam mekanisme pembahasan APBD. Menurut Safni, nota keuangan RAPBD 2026 yang disampaikan pemda telah sesuai dengan kesepakatan KUA dan PPAS
“Nota keuangan RAPBD 2026 yang disampaikan pemda telah sesuai dengan kesepakatan KUA dan PPAS. Dimana, belanja Rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp1,360 Triliun pada kesepakatan KUA dan PPAS naik menjadi Rp1,37 trililun. Dan penerimaan pembiayaan yang semula tidak dianggarkan dan pada kesepakatan KUA dan PPAS dianggarkan sebesar Rp13 miliar,” kata Bupati Safni Sikumbang.
Sedangkan soal pencapaian layanan dasar dan capaian target pada kebijakan anggaran tahun 2026 yang juga dikritisi Fraksi Partai Golkad, Bulati Safni menjelaskan, pemerintah daerah tetap memprioritaskan dan menjaga konsistensi anggaran untuk lima bidang standar pelayanan minimal tersebut. Yakni, belanja untuk bidang pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum, Trantibumlinmas, dan sosial.
“Dimana dalam pengalokasian anggarannya telah memperhatikan jumlah sasaran penerima layanan yang telah dihirung dan direncanakan oleh perangkat daerah. Sesuai dengan mekanisme perhitungan yang berlaku. Serta memperhatikan keseimbangan belanja di setiap perangkat daerah. Sehingga belanja pendukung diupayakan tidak lebih besar daripada belanja yang dianggarkan untuk sasaran penerima layanan pada bidang dimaksud,” kata Safni Sikumbang. (uus)
















