“Barang bukti disita 441 butir pil ekstasi. Sedangkan sabu sebanyak 480 Gram merupakan temuan di Jalan Raya Ulu Gadut, dekat Puskesmas Lubuk Kilangan Kota Padang,” kata dia.
Kombes Pol Wedy menegaskan, kasus peredaran pil ekstasi ini, masih terus dikembangkan oleh penyidik. Mulai dari menyelidiki asal muasal pil ekstasi tersebut hingga sampai lokasi-lokasi peredarannya. .
“Kami sedang kembangkan peredarannya, yang jelas sementara untuk wilayah Sumbar, khususnya Kota Padang. Barang dari mana kami kembangkan dulu. Biar kami ungkap yang jauh lebih besar lagi,” ungkap Kombes Pol Wedy.
Kasus Ganja
Sementara untuk kasus ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial F di Kabupaten Pasaman. Total barang bukti yang disita 40,9 kilogram dan sudah penetapan di kejaksaan sehingga dilakukan pemusnahan.
“Tersangka khusus kasus ganja dipastikan kurir. Karena dia ditangkap saat sedang dalam pengiriman. Kasus ganja ini merupakan jaringan lintas provinsi. Barang bukti ganja dibawa dari provinsi tetangga lalu diedarkan di wilayah Sumbar,” kata Kombes Pol Wedy.
Kombes Pol Wedy menekankan peran aktif seluruh pihak dalam memberantas narkoba di wilayah Sumbar. Tidak gampang melakukan sesuatu perubahan apabila tidak serius ditangani.
“Kami imbau masyarakat, silakan lapor bagi ada keluarga yang terlibat narkoba, sebagai pemakai silakan lapor kami. Tidak akan ditindak, dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya. (rgr)













