Posmetro Padang
Senin, 8 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

LBH GP Ansor PW Sumbar Sebut Tersangka Kekerasan Anak Harus Dihukum Maksimal

Redaksi
Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:20 WIB
JALANI PERSIDANGAN— LBH GP Ansor PW Sumbar ikut mendampingi keluarga korban kekerasan anak di persidangan terhadap ABH di ruang sidang anak PN Padang, Selasa (7/10).

JALANI PERSIDANGAN— LBH GP Ansor PW Sumbar ikut mendampingi keluarga korban kekerasan anak di persidangan terhadap ABH di ruang sidang anak PN Padang, Selasa (7/10).

Perlu diketahui Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur terkait perbuatan kekerasan terhadap anak, sebagaimana berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Di pasal 80 UU perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.­000.­000,00 (tiga miliar rupiah).

Dalam UU no 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, khususnya pendekatan ke­adi­lan restoratif dan diversi dalam penyelesaian pi­da­na yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku. Penyelesaian dengan pen­de­katan ini dapat dikatakan tidak begitu memuaskan.

Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di Indonesia menjadi sebuah hal yang dapat ditemukan dengan mudah di berbagai tempat dan terjadi berulang kali. “Penyelesaian tindak pidana yang diberikan kepada ABH diharapkan mampu memberikan dan mendorong rasa tanggung jawab serta memberikan efek jera,” kata Eko lagi.

LBH GP Ansor PW Su­matera Barat juga menilai remaja butuh pengakuan jati diri, tapi pada mentalitas yang tumbuh darinya. Banyak remaja mulai menjadikan kekerasan sebagai sa­rana untuk membentuk identitas. Dalam dunia yang makin sepi makna, mereka mencari eksistensi dari luka yang dipamerkan. (rel)

 

Laman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Semen Padang Peduli Salurkan Air Bersih, Warga Salareh Aia Timur Sampaikan Rasa Syukur

Semen Padang Peduli Salurkan Air Bersih, Warga Salareh Aia Timur Sampaikan Rasa Syukur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:51 WIB
Andre Rosiade Serahkan 2.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kota Pariaman

Andre Rosiade Serahkan 2.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kota Pariaman

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:50 WIB
RSUP Dr. M. Djamil Kunjungi Korban Banjir Bandang, Serahkan Bantuan dan Siapkan Posko Kesehatan di Lokasi Terdampak

RSUP Dr. M. Djamil Kunjungi Korban Banjir Bandang, Serahkan Bantuan dan Siapkan Posko Kesehatan di Lokasi Terdampak

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:49 WIB
Peduli Korban Bencana Padang Pariaman, Andre Rosiade Serahkan 2.500 Paket Sembako dan 10 Genset

Peduli Korban Bencana Padang Pariaman, Andre Rosiade Serahkan 2.500 Paket Sembako dan 10 Genset

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:47 WIB
Melalui Layanan PFA Dompet Dhuafa, Ria Ricis Hadirkan Senyuman pada Anak-anak Penyintas Banjir Bandang

Melalui Layanan PFA Dompet Dhuafa, Ria Ricis Hadirkan Senyuman pada Anak-anak Penyintas Banjir Bandang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:45 WIB
Perumda AM Berpacu Pulihkan Layanan Pascabanjir, Distribusi Baru Capai 70 Persen

Perumda AM Berpacu Pulihkan Layanan Pascabanjir, Distribusi Baru Capai 70 Persen

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:44 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

SERAHKAN BANTUAN— Ketua IMBI Sumbar Faisal didampingi Wakil Ketua, Benny dan Ketua Regional Sumatera, Zulkarnain menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajaran, Minggu (7/12). Foto: IMBI Sumbar
METRO SUMBAR

IMBI Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Minggu, 07 Desember 2025 | 20:48 WIB

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025