Perlu diketahui Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur terkait perbuatan kekerasan terhadap anak, sebagaimana berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Di pasal 80 UU perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dalam UU no 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, khususnya pendekatan keadilan restoratif dan diversi dalam penyelesaian pidana yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku. Penyelesaian dengan pendekatan ini dapat dikatakan tidak begitu memuaskan.
Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di Indonesia menjadi sebuah hal yang dapat ditemukan dengan mudah di berbagai tempat dan terjadi berulang kali. “Penyelesaian tindak pidana yang diberikan kepada ABH diharapkan mampu memberikan dan mendorong rasa tanggung jawab serta memberikan efek jera,” kata Eko lagi.
LBH GP Ansor PW Sumatera Barat juga menilai remaja butuh pengakuan jati diri, tapi pada mentalitas yang tumbuh darinya. Banyak remaja mulai menjadikan kekerasan sebagai sarana untuk membentuk identitas. Dalam dunia yang makin sepi makna, mereka mencari eksistensi dari luka yang dipamerkan. (rel)
















