PADANG, METRO–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor PW Sumatera Barat mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat kekerasan menyebabkan kematian anak di Bypass beberapa minggu lalu, diberikan hukum maksimal. Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) diberi hukum maksimal demi menegakkan keadilan .
Dari jumlah pelaku, empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Masing-masing berinisial I, D, A dan P.
“Bantuan hukum yang dilakukan LBH Ansor merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice),” kata Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar Eko Kurniawan, ketika mendampingi keluarga korban di persidangan terhadap ABH di ruang sidang anak PN Padang, Selasa (7/10).
Peristiwa kekerasan terhadap anak korban di Ketaping Bypass Padang beberapa minggu lalu, sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/10). Eko menyebut, pasal 76 c Jo pasal 80 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dapat diterapkan oleh hakim.
Eko menjelaskan bahwa pendampingan hukum korban Wahyu Andri Pratama sudah dimulai sejak di Polresta Padang beberapa minggu lalu.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut juga berharap hak anak yang sudah meninggal dunia termasuk hak atas keadilan dan perlindungan dari stigma negatif.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA beserta pihak terkait kita harapkan juga atensinya dalam kasus di Padang ini,” harapnya.















