Lizawati juga mengimbau masyarakat agar proaktif mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Hal ini penting agar data kependudukan dan daftar pemilih dapat diperbarui secara akurat.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengurus akta kematian, sehingga nama yang bersangkutan tetap tercantum dalam daftar pemilih,” katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi triwulan ketiga Oktober 2025, jumlah pemilih di Kabupaten Agam tercatat 392.822 orang, terdiri dari 194.519 laki-laki dan 198.303 perempuan.
Sementara pada Pilkada 2024, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tercatat sebanyak 382.405 orang. Angka ini menunjukkan adanya penambahan data seiring proses pemutakhiran yang terus dilakukan secara berkala. (pry)
















