Posmetro Padang
Jumat, 14 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Bertemunya Dua Ketentuan Hukum Pidana Khusus, Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi

Redaksi
Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Roni Efendi
(Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Roni Efendi (Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas) Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Oleh: Roni Efendi (Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Kejelasan mengenai siapa yang dapat dipidana dan bagaimana bentuk perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban menjadi nadi bagi tegaknya kepastian hukum dalam hukum pidana. Di Indonesia, ketika korporasi ditempatkan sebagai subjek hukum pidana, lahirlah problem mendasar yang hingga kini belum kunjung mendapat solusi memadai yakni apa yang dimaksud dengan perbuatan materil korporasi dalam tindak pidana korupsi? Kekosongan definisi ini telah melahirkan ketidakpastian, bahkan membuka ruang bagi impunitas korporasi yang mestinya menjadi aktor utama dalam praktik korupsi skala besar.

Secara normatif, Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) memang menyebutkan bahwa korporasi da­pat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkup korporasi. Namun, pasal tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “perbuatan materil” korporasi. Ketidakjelasan ini membuat aparat penegak hukum kebingu­ngan: apakah sekadar keuntungan yang diterima korporasi sudah cukup untuk menjadikannya tersangka, ataukah harus ada bukti bahwa pengurus korporasi sendiri terlibat langsung?

Kekaburan norma ini diperparah oleh ketentuan Pasal 46–49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang meskipun mempertegas posisi korporasi sebagai subjek hukum, juga tidak memberikan batasan tegas tentang apa yang dimaksud de­ngan perbuatan materil korporasi. Alhasil, terdapat celah besar dalam penegakan hukum, bahwa korporasi kerap hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, bukan pelaku tindak pidana. Padahal dalam praktiknya, banyak skandal korupsi yang justru dirancang, dibiayai, dan dikendalikan oleh entitas korporasi.

Persoalan semakin runyam ketika menganalisis adanya benturan horizontal antara UU PTPK dengan UU UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasal 4B UU BUMN menyebutkan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, serta telah dijalankan de­ngan iktikad baik. Dengan dalih iktikad baik, pengurus korporasi BUMN dapat berlindung sekalipun kebijakan yang diambil berujung pada kerugian keua­ngan negara. Norma ini jelas bertabrakan dengan semangat UU PTPK yang menegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.

Dititik inilah, kita me­nyaksikan pertemuan dua lex specialis yang saling bertolak belakang. UU PTPK sebagai lex specialis anti-korupsi menghendaki zero tolerance terhadap segala bentuk kerugian negara. Sebaliknya, UU BUMN sebagai lex specialis di bi­dang korporasi memberikan ruang perlindungan melalui klausul itikad baik. Benturan ini menimbulkan paradoks hukum apakah negara serius memberantas korupsi, ataukah justru memberi perlindungan istimewa bagi korporasi tertentu?

Dampaknya sangat nyata, dalam praktik penegakan hukum aparat kerap menghadapi dilema menjerat korporasi dengan UU PTPK berarti mengabaikan tameng hukum yang diberikan UU BUMN. Sebaliknya, tunduk pada UU BUMN berarti membiarkan kerugian negara tanpa sanksi pidana. Akibatnya, pemberantasan korupsi menjadi setengah hati. Korporasi yang mestinya dipidana sering kali hanya dikenakan sanksi administratif atau perdata, sementara aktor individu dijadikan kambing hitam.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Peringatan HKN ke-61, Dinkesdaldukkb dan UPTD Puskesmas Lunto Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMPN 4 Kota Sawahlunto

Peringatan HKN ke-61, Dinkesdaldukkb dan UPTD Puskesmas Lunto Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMPN 4 Kota Sawahlunto

Jumat, 14 November 2025 | 13:17 WIB
Wawako Buka Kegiatan Manasik Haji, Perkenalkan Rukun dan Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

Wawako Buka Kegiatan Manasik Haji, Perkenalkan Rukun dan Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

Jumat, 14 November 2025 | 13:16 WIB
Sukses Galar Dua Agenda Besar Kepramukaan, Bentuk Karakter Mandiri, Disiplin dan Sportif

Sukses Galar Dua Agenda Besar Kepramukaan, Bentuk Karakter Mandiri, Disiplin dan Sportif

Jumat, 14 November 2025 | 13:15 WIB
”Kerjasama Bermanfaat” Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok, Masyarakat Miskin Ekstrem Terima Rehabilitasi RTLH

”Kerjasama Bermanfaat” Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok, Masyarakat Miskin Ekstrem Terima Rehabilitasi RTLH

Jumat, 14 November 2025 | 13:14 WIB
Wabup jadi Narasumber Rakorda TPAKD se-Sumbar, TanahDatar Terus Berbenah, Fokus Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan UMKM

Wabup jadi Narasumber Rakorda TPAKD se-Sumbar, TanahDatar Terus Berbenah, Fokus Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan UMKM

Jumat, 14 November 2025 | 13:14 WIB
Bumikan Al Quran dalam Kehidupan Masyarakat

Bumikan Al Quran dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 | 13:13 WIB

BERITA TERPOPULER

  • Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Solok Selatan Menuju Pendidikan Gratis dari TK hingga SMA, Program Seragam dan Biaya Sekolah Gratis Bukti Nyata Keseriusan Siapkan Generasi Unggul

    Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Solok Selatan Menuju Pendidikan Gratis dari TK hingga SMA, Program Seragam dan Biaya Sekolah Gratis Bukti Nyata Keseriusan Siapkan Generasi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Semangat Hari Pahlawan, PLN UP3 Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Pemko Payakumbuh untuk Wujudkan Kota Terang dan Berenergi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IKPT Belum Bersikap Soal Isu Temuan Alat Kontrasepsi di Mobil Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Padang Job Fair 2025, 1.400 Lowongan Dibuka, Pemko Pa­dang Dorong Penurunan Pengangguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Lahan di Nagari Muaro Bodi Berujung Ricuh, 1 Petugas Terluka Terkena Lemparan Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Dua Pengedar Digerebek saat Transaksi Sabu
BERITA UTAMA

Dua Pengedar Digerebek saat Transaksi Sabu

Jumat, 14 November 2025 | 13:48 WIB

Agen Chip HGI di Mentawai Diciduk, Beli Rp 50 Ribu, Dijual Rp 57 Ribu

Agen Chip HGI di Mentawai Diciduk, Beli Rp 50 Ribu, Dijual Rp 57 Ribu

Jumat, 14 November 2025 | 13:46 WIB
Perampok Sadis Ditangkap usai Live TikTok, Beraksi di Padangpariaman lalu Kabur ke Banten, Embat iPhone 16 Pro Max dan Perhiasan Emas 32 Gram

Perampok Sadis Ditangkap usai Live TikTok, Beraksi di Padangpariaman lalu Kabur ke Banten, Embat iPhone 16 Pro Max dan Perhiasan Emas 32 Gram

Jumat, 14 November 2025 | 13:45 WIB
Ketahuan, Pencuri Hp Nyaris Dihakimi Massa

Ketahuan, Pencuri Hp Nyaris Dihakimi Massa

Jumat, 14 November 2025 | 13:44 WIB
Mardiono Bangkitkan Fusi Pendiri PPP, Gelorakan Optimisme Kemenangan 2029

Mardiono Bangkitkan Fusi Pendiri PPP, Gelorakan Optimisme Kemenangan 2029

Jumat, 14 November 2025 | 13:42 WIB

OPINI

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia
OPINI

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
Perspektif Baru Public Relations Online

Perspektif Baru Public Relations Online

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:24 WIB
Menumbuhkembangkan Karakter Melalui Ilmu Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

Menumbuhkembangkan Karakter Melalui Ilmu Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

Kamis, 06 Mei 2021 | 09:36 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025