AGAM, METRO–Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, menanggapi pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Agam terkait penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, dalam rapat paripurna DPRD Agam, Senin (6/10).
Dalam kesempatan itu, Iqbal menyampaikan nota jawaban Bupati Agam atas sejumlah pandangan fraksi, salah satunya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mempertanyakan alasan dan mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan hingga diperlukan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus.
Menanggapi hal tersebut, Wabup menjelaskan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan di Agam saat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Namun, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015, penyelenggaraan cadangan pangan seharusnya diatur melalui Perda, bukan sekadar Perbup.
“Saat ini penyaluran cadangan pangan hanya dilakukan dalam kondisi bencana atau keadaan darurat, sehingga belum bisa dimanfaatkan untuk pengendalian pasokan dan harga pangan,” jelas Iqbal.
Ia menambahkan, pengelolaan cadangan pangan daerah selama ini hanya mencakup cadangan pangan beras yang pengelolaannya bekerja sama dengan Perum Bulog. Karena itu, Pemkab Agam menilai perlu adanya Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, agar regulasi yang ada dapat memberikan manfaat lebih luas.
















