Perubahan UU BUMN ini membawa sejumlah substansi penting, antara lain Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara kepada BP BUMN. Penataan induk holding investasi dan operasional melalui BPI Danantara.
Bahkan, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Hal ini sebagaimana Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Hingga, penghapusan ketentuan lama soal status anggota direksi, komisaris, dan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.
“Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional,” pungkasnya. (jpg)











