JAKARTA, METRO–DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Hal itu disahkan oleh Pimpinan DPR RI setelah menerima laporan dari Komisi VI terkait revisi UU BUMN.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” sahut para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda pengesahan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa BUMN memiliki peran vital sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, revisi UU BUMN menjadi sangat relevan di tengah tuntutan transformasi.
“BUMN tidak hanya harus menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga entitas yang transparan dan akuntabel,” ucap Anggia.
Ia berharap BUMN dapat mendukung penuh program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya.














