Setelah dilakukan interogasi, ungkap Iptu Andrio, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di RSKIA Annisa Kota Payakumbuh berupa satu unit handphone merk Samsung type A12 dan telah menjual handphone tersebut kepada seorang laki-laki berinisial AC.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kami kemudian mencari keberadaan AC yang membeli ponsel dari pelaku. Saat ditemui, AC dengan sukarela menyerahkannya kepada kami karena pelaku tidak mengetahui kalau Hp yang dibelinya itu merupakan hasil curian,” tutur Iptu Andrio.
Iptu Andrio menginformasikan kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dan aware terhadap barang pribadi, karena saat terjadinya pencurian tersebut, pelaku datang ke RSKIA Annisa untuk meminta sumbangan kepada pimpinan RSKIA pada bulan Agustus 2025 lalu.
Saat menunggu kedatangan pimpinan RSKIA datang, pelaku melihat Hp pengunjung terletak di kursi tunggu RSKIA sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil barang yang bukan miliknya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (uus)













