Dijelaskan Iptu Oon, perbuatan jahat ketiga pelaku terungkap pada hari Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Amartha Micro Fintex, karena adanya ketidaksesuaian jumlah setoran dana untuk tanggal 24 dan 25 Juli 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan audit internal, diketahui bahwa dana yang seharusnya disetorkan tidak sesuai dengan dana yang tercatat masuk, ternyata selisihnya diduga kuat telah digelapkan oleh para pelaku,” jelas Iptu Oon.
Selain itu, ungkap Iptu Oon, terdapat juga dana yang seharusnya disimpan di brankas, dan dana dari setoran kredit debitur/nasabah yang tidak disalurkan ke rekening perusahaan, yang diduga kuat digelapkan juga oleh para pelaku.
“Ditemukan juga fakta pencairan kredit fiktif mengatas namakan masyarakat, sedangkan masyarakat tersebut tidak ada mengajukan pinjaman atau kredit. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil penggelapan untuk proses pengembalian kerugian perusahaan. (*)













