BERITA UTAMA

Forum TKBM se-Sumatera Bertekad Bawa Kasus ke Tingkat Nasional, Basri Abas: Ada Pembegalan Hukum di Telukbayur

2
×

Forum TKBM se-Sumatera Bertekad Bawa Kasus ke Tingkat Nasional, Basri Abas: Ada Pembegalan Hukum di Telukbayur

Sebarkan artikel ini
diwawancarai— Ketua Koperbam Chandra didampingi kabid Hukum Inkop Basri Abas dan Sekretaris Koperbam Nursal Uce, M, SH saat diwawancarai wartawan Indosiar.

PADANG, METRO–Ketenangan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur yang sempat tenang, kini terusik lagi. Pasca-Kepala Kantor Kesyah-bandaran dan Otoritas Pelabuhan  Kelas II Teluk Bayur Chaerul Awaluddin mencabut rekomendasi pada  Jumat (29/8) lalu, kini justru dikeluarkan lagi surat untuk memperbolehkan tiga koperasi beroperasi di areal Pelabuhan Te­lukbayur.

Berpedoman pada pi­hak Dinas Koperasi UMK Kota Padang dengan ala­san penilaian, KSOP Kelas II Telukbayur ternyata me­nerbitkan lagi surat yang membuat keresahan.

Menyikapi timbulnya keresahan itu Ketua Forum Koperasi TKBM se-Su­ma­tera Agoes Budianto ber­sama Kepala Bidang Hu­kum Induk Koperasi Indonesia  Basri Abas sangat  menyayangkan kejadian ini sehingga  menimbukan kegaduhan.

Kepada POSMETRO Ke­­tua Forum Koperasi TKBM se-Sumatera Agoes Bu­dianto mengaku sangat menyesalkan kejadian itu.

“Apalagi yang dibuat pihak KSOP Kelas II Teluk­bayur itu adalah melang­gar aturan hukum yang berlaku. Jelas jelas kasus  dua koperasi yang berope­rasi di Pelabuhan Telukba­yur  sudah incraht memiliki ketetapan hukum tetap, kok masih ada lagi surat  diter­bitkan untuk mem­perbo­lehkan tiga koperasi bero­perasi di areal pelabuhan Telukbayur?,”  keluhnya.

Kata Agoes Budianto, dirinya mengamati ada pembegalan hukum yang terjadi di Pelabuhan Te­lukbayur. Dan ini harus dilawan. Pihaknya dari Forum Koperasi TKBM se Sumatera akan memper­tanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

“Ini jelas membuat ga­duh. Menyikapinya kami membuat surat kepada pihak KSOP Kelas II Teluk­bayur untuk mencabut kem­­bali surat itu. Dan ingat kasus ini akan kami bawa ke tingkat nasisonal. Perkara hukum sudah incraht me­nyatakan hanya Koperbam  berhak beraktivitas di pela­buhan Telukbayur. Artinya hanya ada satu koperasi yang beroperasi di Pela­buhan Telukbayur  yakni Koperbam. Dua koperasi saja sudah dipatahkan oleh MA RI, kok ditambah tiga koperasi. Ini sangat konyol sekali,” tandasnya.

Baca Juga  2 Hari Diguyur Hujan, Sejumlah Daerah di Sumbar Dilanda Banjir dan Longsor

Sementara Kepala Bi­dang Hukum Induk Kope­rasi (Inkop) Indonesia Basri Abas mengaku akan mem­persoalkan kasus ini ke tingkat lebih tinggi.

“Kami menduga kuat ada permainan oknum-oknum di situ,” ujar Basri Abas.

Untuk itu kata Basri Abas, pihaknya membuat surat  yang ditanda tangani oleh seluruh perwakilan TKBM se Sumatera untuk mencabut surat terbitan dibolehkan tiga koperasi beraktivitas yakni  Koper­bam, Kopermar dan Kante­ka yang ditujukan kepada KSOP Kelas II Telukbayur.

Karena menyalahi pe­merintah No.07 Tahun 2021 pasal 29 dan 30, SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, dinyatakan  pada Pasal 4 ayat 2 menyatakan  tentang pembinaan dan penataan Koperasi Bongkar Muat di Pelabuhan dijelaskan pada setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi. Kemudian Permenkop No.6 Tahun 2023 dan surat ederan No­mor 7 tahun 2024.

Anehnya lagi, tentang penilaian yang dilakukan. Ini jelas jelas mencari ke­salahan. Menurut keten­tuan penilaian dilakukan jika koperasi itu bermasa­lah, tidak eksis. Ini saat Koperbam masih eksis dan terregistrasi kok muncul penilaian. Nah ini yang harus ditegaskan.

“Forum Koperasi TKBM se Sumatera dan Inkop Indonesia bakal membawa kasus ini pada Rakornas di Jakarta. Siapa biang semua ini akan kami kejar,” tegas Basri  Abas.

Baca Juga  Sidang Korupsi KONI Padang Diawasi Komisi Yudisial, JPU Hadirkan Mantan Pengurus jadi Saksi

Sementara itu Ketua Koperbam Telukbayur Chan­dra didampingi Sekretaris Nursal Uce,M SH, dan Pena­sihat Hukum Afdal Hirawan kepada POSMETRO ke­cewa apa yang dilakukan  KSOP Kelas II Telukbayur dan pihak Dinas Koperasi UKM Kota Padang.

“Adanya kasus ini kami akan melakukan perlawa­nan hukum kepada siapa saja yang membuat gaduh. Kedatangan pihak Forum Koperasi TKBM se-Suma­te­ra ke Kota Padang adalah bentuk kepriha­tinnya ter­hadap keganjilan dan ke­konyolan yang ter­jadi.  Ka­mi akan melakukan  perla­wanan hukum yang tegas hingga menemukan titik terangnya,” kata Chandra.

Sebelumnya Kepala Kantor Kesyah-bandaran dan Otoritas Pelabuhan  Kelas II Teluk Bayur Chae­rul Awaluddin kepada POS­METRO men-jelaskan se­per­ti yang su-dah dijanjikan bahwa Agus-tus ini surat pencabutan rekomendasi dilakukan oleh pihaknya.

“Janji kami sudah te-realisasi. Buktinya, pada Jumat (29/8) kemarin, surat rekomendasi sudah dica-but,” kata Chaerul,

Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pihak KSOP ditandatangani Chaerul Awaluddin, Dinas Tenaga Kerja dan Trans-migrasi Provinsi Sumbar ditandatangani  Mistar, Dinas Koperasi, Usaha Ke-cil dan Menengah  Provinsi Sumbar ditandatangani tertanda Edwar, Dinas Ko-perasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang ditandatangani Fauzan Ibnovi dan Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Kota Padang ditandata-ngani Yose Rizal.

“Yang jelas pihak KSOP memiliki tugas salah satu-nya adalah menjamin ke-lancaran bongkar muat di pelabuhan sesuai ke-te-n-tuan dan aturan yang ber­la­ku. Itu artinya semua pihak harus taat aturan dan hukum yang berlaku, termasuk pihak perusahan bongkar muat (PBM),” te-gas Chaerul Awaluddin. (ped)