“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban terkait kejadian tindakan asusila. Usai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, kami langsung mengamankan pelaku,” kata AKP Yasin katanya kepada wartawan, Jumat (9/5).
Menurut AKP Yasin, akibat aksi pencabulan itu, korban mengalami tekanan psikologis dan mengalami perubahan perilaku. Dari pengakuan awal pelaku, dirinya telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali kepada korban.
“Dimana pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara merayu dan sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Korban pun merasa takut untuk menceritakan hal ini kepada orang lain,” katanya.
AKP Yasin menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait modus dan apakah ada kemungkinan korban lainnya. Selain itu, untuk pemulihan psikologis korban, akan diberikan pendampingan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tutup dia. (brm)













