Menurut Muhidi, berdasarkan badan musyawarah, untuk pembahasan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 bersama pemerintah daerah, Pansus telah dapat menuntaskan tugasnya selama 3 hari kerja, berarti lebih cepat dari pada jadwal waktu ditetapkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“Atas nama pimpinan DPRD, saya mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Adapun Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor : 07/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029.
Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 04/Kep-Pimp/2025 Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah tanggal 15 April 2025, dengan susunan pansus, Ketua H. Abdul Rahman dan Wakil Ketua Agus Syahdeman, SE. (hsb)
















