Keempat pengedar itu berinisial IV (19) warga Koto Malintang, RD (21) sopir warga Jorong Lareh Nan Panjang, RZ (29) petani yang merupakan warga Pekan Rabaa Gadut dan terakhir tersangka RK (24).
Sementara tersangka RK saat menjalani pemeriksaan menyebutkan bahwa ia telah dua kali menjemput narkoba ke Kota Pekanbaru-Riau. Bahkan sesat sebelum berangkat ke Pekanbaru, ia bersama dua tersangka lainnya sempat memakai sabu.
“Sudah dua kali saya menjemput langsung sabu ke Kota Pekanbaru-Riau. Tadi malam kami tiga orang ke Pekanbaru dan masih sempat memakai sabu jelang berangkat,” akunya kepada Polisi.
Sedangkan tersangka RK yang tidak ikut ke Kota Pekanbaru-Riau ditangkap Polisi saat hendak ke rumah rekannya itu. Hingga saat ini keempatnya masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Salah seorang warga Limapuluh Kota, mengaku khawatir dengan peredaran gelap narkoba yang terjadi di Kabupaten Lima Puluh Kota. Narkoba bahkan sudah sampai menyasar hingga kepelosok desa, jelas mengkhawatirkan terhadap generasi muda terutama remaja.
Menurutnya peran pemerintah dalam hal ini bupati dan wakil bupati sangat penting dalam mencegah peredaran gelap narkoba di Lima Puluh Kota agar anak-anak generasi muda Lima Puluh Kota tidak rusak oleh barang haram narkoba. (uus)













