“Pascakejadian, korban tidak terima dan membuat laporan. Berdasarkan laporan ini RH lalu ditangkap Tim Operasional Satreskrim. Pemicu keributan lantaran hak gaji yang tak dibayarkan. Informasinya, RH mendapat upah keamanan sebesar Rp150 ribu per hari kalau dia masuk kerja, dan yang belum terbayarkan selama empat hari atau totalnya Rp600 ribu,” jelasnya.
Awalnya sambung AKP Idris Bakar, pelaku menagih gajinya via telepon. Selanjutnya disuruh untuk mendatangi korban, namun diduga tidak terima karena mendapat nada menantang.
“Pelaku kesal karena nada menantang, makanya datang dengan membawa air gun itu,” imbuhnya.
AKP Idris Bakara menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, air gun yang digunakan bukan milik pelaku, melainkan pinjam dari iparnya. Saat ini, kepolisian sedang berupaya mencari barang bukti.
“Ipar pelaku ini sudah balik ke Bekasi. Ini kami lagi menyusul ke Bekasi untuk menyita barang bukti. Kami sedang di jalan. Saya belum sempat bertemu dengan pelaku untuk detailnya. Kami langsung bergerak mengejar barang bukti ke Bekasi mengunakan jalur darat,” tukasnya. (pry)
















