Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Ances Kurniawan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik pungli, apalagi berkedok tarif parkir lebaran, tidak bisa dibenarkan dan akan ditindak tegas.
“Sudah pasti itu pungli dan kita akan melakukan penertiban. Tarif parkir sudah jelas Rp2.000 untuk roda dua, dan Rp4.000 untuk roda empat. Tidak lebih,” tegas Ances, Senin (7/4).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban. “Kalau perlu, videokan saja pelakunya. Kirim ke kami. Kami akan langsung tindak,” ujarnya.
Laporan bisa disampaikan langsung ke petugas lapangan atau melalui tim siber dan tim gabungan Pemko Padang.
Dishub Kota Padang sendiri tengah mempersiapkan razia untuk menertibkan para oknum yang mencemari citra kawasan wisata andalan tersebut. Menurut Ances, pelanggaran hukum tak boleh dibiarkan hanya karena momen liburan.
Persoalan parkir selama libur Lebaran memang banyak dikeluhkan pemilik kendaraan. Petugas parkir banyak seenaknya memungut biaya parkir dengan berdalih “Hari Lebaran”.
Salah satu pemilik kendaraan Defit (40), mengakui jika selama libur Lebaran, tarif parkir tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan Pemko Padang. Misal, untuk sepeda motor dari Rp2.000 naik menjadi Rp3.000. Sedangkan untuk mobil dari Rp3.000 naik menjadi Rp5.000.
“Kita kasih uang Rp5.000, petugas parkir tidak mengembalikan uangnya. Mereka bilang, “hari rayo, da…”
Hal serupa juga terjadi dengan sepeda motor. Menurut Defit, jika diberi uang Rp2.000 petugas parkir minta Rp1.000 sebagai tambahan.
“Mungkin karena suasana lebaran, jadi petugas parkir minta THR pula. Kata mereka, harga parkir naik sampai lebaran usai,” sebut Defit, saat membawa istri dan anak-anaknya berwisata di Pantai Padang, Minggu (7/4). (brm)
















