“Setelah laporan masuk dari PCC 112 Kota Padang, tim kami segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan evakuasi terhadap ODGJ yang telah membuat resah masyarakat. Yang bersangkutan kemudian kami bawa menuju Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. HB Saanin Kota Padang untuk mendapatkan penanganan medis dan penyembuhan lebih lanjut,” jelas Rozaldi Rosman, Selasa (18/3).
Rozaldi menambahkan bahwa tindakan evakuasi ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar, serta memberikan pertolongan yang dibutuhkan oleh ODGJ tersebut.
Pemerintah Kota Padang melalui layanan PCC 112 membuka saluran komunikasi bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat.
Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kejadian seperti perkelahian antar warga (tawuran), aksi balap liar yang membahayakan, maupun peristiwa lain yang mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, PCC 112 juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian bencana alam atau situasi kegawatdaruratan lain. (brm)















