“Berdasarkan iming-iming itu pelaku melancarkan perbuatannya, pada korban berusia lima tahun. Sehabis mendapati perbuatan tersebut korban memberi tahu pada orang tuanya, lalu orang tua melapor ke kepolisian. Padahal sebagai guru mengaji, pelaku mengenal baik seluruh keluarga korban,” jelas AKBP Faisol.
Dikatakan AKBP Faisol, sebelum dilakukan penahanan dan penetapan tersangka, kasus itu dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Padangpariaman usai menerima pengakuan dari putrinya. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Penyidik juga memanggil pelaku IN untuk dimintai keterangan. Awalnya, pelaku berkilah dan membantah tuduhan aksi pencabulan itu. Pelaku ngaku pada hari kejadian berada di rumah anaknya di Pariaman. Namun penyidik yang memintai keterangan anak dari pelaku, mengaku pelaku tidak berada di rumahnya pada hari kejadian pencabulan itu,” ujar AKBP Faisol.
Dengan terungkapnya kebohongan-kebohongan pelaku, ungkap AKBP Faisol, pelaku yang semakin terdesak, akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli korban sebanyak satu kali. Meski begitu, penyidik akan mendalami kasus ini untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain.
“Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau agar para orang tua semakin memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan,” tutup dia. (ozi)
















