“Saya harap seluruh tempat usaha tidak melayani makan dan minum pada siang hari untuk menjaga kesakralan ibadah Ramadhan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Pasaman juga meminta pemilik toko dan kios untuk tidak menjual atau mengedarkan petasan, mercon, kembang api, atau benda-benda sejenis yang dapat menyebabkan suara gaduh yang mengganggu pelaksanaan ibadah.
Khususnya untuk pemilik warnet, tempat game online, dan sejenisnya, Bupati mengimbau untuk menunda aktivitas operasional mereka selama pelaksanaan shalat tarawih, yakni dari pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Bupati Sabar AS juga meminta kepada seluruh Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman untuk memastikan kondusivitas lingkungan masing-masing. Mereka diminta untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar masyarakat dapat khusyuk dalam melaksanakan ibadah.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkab Pasaman telah menyiagakan tim gabungan Satpol PP Damkar untuk menegakkan Perda Tribuntransmas selama bulan Ramadhan. “Yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban,” pungkasnya. (mir)















