Dilansir dari laman webÂsite NU Online, terdapat 4 ketentuan yang diteÂtapkan di dalam menggunakan rukyatul hilal. SeÂjumlah ketentuan tersebut tentu saja dengan tetap mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan MABIMS.
Pertama, posisi Hilal Berada di Bawah Ufuk. Apabila posisi hilal masih berada di bawah ufuk atau di bawah 0 derajat, posisi hilal tidak mungkin dapat dilihat. Dengan demikian, hitungan bulannya harus digenapkan menjadi 30 hari.
Kedua, posisi Hilal Dapat Diamati. Apabila posisi hilal dapat diamati dan posisinya mencapai kriteria imkan rukyah berdasarkan kesaksian sejumlah perukyat di sejumlah titik di Indonesia, maka hitungan bulannya hanya 29 hari. Artinya, keesokan harinya sudah masuk bulan baru atau konteks sekarang, sudah masuk tanggal 1 Ramadhan.
Selanjutnya, posisi Hilal Melebihi Kriteria Imkan Rukyah. Apabila posisi hilal telah melebihi kriteria imkan rukyah, akan tetapi hilal tidak dapat teramati di seluruh titik di Indonesia, maka akan berlaku istikmal atau perhitungan bulan berlaku 30 hari.
Serta, Hilal Sudah Tinggi. Apabila posisi hilal diÂperkirakan sudah tinggi tapi tidak teramati, secara hukum seharusnya berlaku istikmal. Akan tetapi apabila pemberlakuan istikmal ini mengakibatkan bulan berikutnya hanya memiliki 28 hari, istikmal tidak dapat dilakukam seÂkalipun posisi hilal tidak terlihat. (jpg)















