TANAHDATAR, METRO–Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar menangkap dua orang pria karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Emas, Sabtu (22/2).
Kasatresnarkoba Polres Tanahdatar AKP Desneri mengatakan, pelaku pertama berinisial PP (32) diamankan saat berada di rumah orang tuanya kawasan Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.
“Dari pelaku PP kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening serta satu unit timbangan digital,” ujarnya, Senin (24/2/).
Selanjutnya, kata AKP Desneri, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AR (34). Menurutnya, pelaku AR merupakan jaringan dari pelaku PP.
“Pelaku AR kita amankan di rumah neneknya yang berada di Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas. Penangkapan juga turut disaksikan warga setempat,” katanya.
AKP Desneri menuturkan, dari penangkapan pelaku AR, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta satu set alat hisap sabu (Bong).
“Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami dari jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku penyalahgunaan narkoba,” imbaunya. (ant)





