Lebih lanjut, Syamsurizaldi juga mengingatkan kepada jajaran pemerintahan untuk tidak lupa menyelesaikan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
Pasalnya, sebelum diserahkan kepada pihak yang berkepentingan, laporan ini terlebih dahulu akan di-review terlebih dahulu oleh Inspektorat.
Begitu pula dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan atau SAKIP tahun anggaran 2024 yang juga harus diselesaikan menjelang batas waktu yang telah ditentukan. “Segera dituntaskan sebelum batas waktunya,” imbuh Sekda.
Terakhir, dirinya meminta seluruh jajaran untuk melakukan percepatan perubahan RKPD 2025 sesuai dengan kebijakan efisiensi yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
“Seperti arahan dari Bupati dan Wakil Bupati usai dilantik kemarin, lakukan percepatan perubahan RKPD 2025 dan penyusunan RKPD 2026 dari hasil Musrenbang. Selain itu juga penyusunan RPJMD 2025-2029,” tandasnya. (ped/rel)















