Dijelaskannya, barang bukti tersebut didapatkan di wilayah Pasaman Timur setelah tim melakukan pengembangan. Untuk barang bukti lainnya akan terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sepeda motor yang menjadi target pelaku, katanya, adalah sepeda motor dengan tahun pembuatan yang lama, sehingga keamanan dan kunci kontak kendaraan tersebut mudah untuk dibobol oleh pelaku.
“Motif pelaku menargetkan motor-motor jadul katanya terlihat mudah untuk melakukan kejahatan tersebut, dan menjualnya pun juga cukup mudah,” katanya.
Motor yang telah berhasil di curi pelaku tersebut, ujar Andy, dijual kepada masyarakat dengan harga miring berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Sehingga masyarakat yang berada di kampung tertarik untuk sebagai kendaraan ke ladang.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 sampai 4 junto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup dia (brm)














