Yanto menegaskan, PN Jakut juga telah menindaklanjuti arahan Ketua MA untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.
MA menegaskan, seharusnya Razman dan Firdaus Oiwobo tidak melakukan kegaduhan di ruang persidangan. Tindakan itu dinilai perbuatan tindak pidana, karena melunturkan marwah hakim dan peradilan.
“Disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat,” pungkasnya. (jpg)













