Iptu Rico menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Sebagian barang bukti ditemukan di dalam kamar, sementara paket ganja ditemukan di sebuah kursi panjang di teras rumah.
“Dalam penangkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket besar sabu, satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening, ganja satu paket yang dibungkus lakban kuning,” ungkap Iptu Rico.
Selain itu, tegas Iptu Rico, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit timbangan digital, satu kaca pirek, dan satu alat hisap bong, sebuah Handphone Infinix putih dan 1 handphone Oppo biru dan satu kotak merek Lost Vape.
“Selanjutnya, seluruh barang bukti disita, dan keempat tersangka dibawa ke Kantor Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya. (vko)













